Dengan alasan pengembalian dana, korban diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang atau memberikan data pribadi yang kemudian disalahgunakan untuk transaksi ilegal.
Tak hanya itu, penipu juga sering mengatasnamakan kantor pajak untuk menakuti korban. Mereka mengirim pesan WhatsApp yang menyebutkan bahwa korban memiliki tunggakan pajak dan harus segera memperbarui data dengan mengklik tautan tertentu.
Agar lebih meyakinkan, mereka menyertakan informasi pribadi korban, seperti nama, email, NIK, dan NPWP. Korban pun diarahkan untuk melakukan pembayaran ke rekening pribadi pelaku, bukan rekening resmi kantor pajak.
Modus lain yang juga patut diwaspadai adalah penipuan giveaway hadiah.
Tawaran menggiurkan seperti uang tunai THR, gadget, atau paket liburan sering kali digunakan untuk memancing korban.
Dalam skenario ini, korban diminta mengunjungi situs palsu dan mengisi data perbankan mereka untuk “mengklaim hadiah.”
Data yang diberikan justru digunakan oleh pelaku untuk menguras rekening korban.
Terakhir, ada modus card trapping di ATM, di mana pelaku memodifikasi mesin ATM dengan alat jebakan kartu.