Menurut Padwestiana, transaksi ini merupakan transaksi afiliasi yang wajib diumumkan dalam keterbukaan informasi kepada masyarakat. Selain itu, transaksi ini harus disampaikan dalam dokumen yang menunjukkan pendapat kewajaran dari penilai independen kepada OJK paling lambat dua hari kerja.
Sekedar informasi, Unilever Enterprises Indonesia (UEI) merupakan perusahaan afiliasi dari UNVR. Pasalnya, pemegang saham utama dari UNVR yakni Unilever Indonesia Holding BV merupakan pemegang saham utama dari Unilever Enterprises Indonesia (UEI) dengan kepemilikan saham sebesar 99,99%.
Meski demikian, papar Padwestiana, transaksi ini bukanlah transaksi material karena nilainya tidak melebihi 20% dari ekuitas Perseroan Unilever Indonesia per 31 Desember 2023 sebesar Rp3,38 triliun.
“Sehingga, transaksi tersebut tidak wajib memperoleh persetujuan pemegang saham melalui RUPS, namun wajib diumumkan dalam keterbukaan informasi,” kata Padwestiana dalam laporannya.
Selama ini, demikian Padwestiana, UNVR menyewa mesin dari UEI yang digunakan untuk memproduksi kecap Bango. Oleh sebab itu, dengan pembelian aset mesin dari UEI akan membantu kinerja perusahaan.
Dari transaksi pembelian mesin akan mendapatkan penghemat biaya tahunan yang akan didapatkan dari selisih biaya sewa dengan biaya penyusutan yang lebih rendah.