JAKARTA – Niat DPR untuk mengajak DPD RI guna membahas bersama RUU APBN-P tak dilaksanakan.
Karena itu dinilai UU APBN-P ini inkonstitusional. Begitu pula dengan 4 Undang-Undang lainnya.
“Kalau berpegang pada putusan MK di mana DPR RI tak mengajak DPD membahas RUU, maka menurut ada sekitar 5 produk UU DPR yang dinilai inkonstitusional,” kata anggota DPD RI John Pieris dalam diskusi bersama Wakil Ketua Komisi II DPR Hakam Naja dan pakar hukum tata negara Margarito Kamis, di Jakarta, Rabu (26/5).
Menurut John, dalam pembahasan RUU RAPBN-P memang konstitusi tidak memberi kewenangan untuk menyetujui.
“Apalagi RAPBN-P itu terkait dengan kenaikan pengurangan subsidi BBM itu wewenang pemerintah, maka wajar DPD tak bisa berbuat banyak,” ujarnya.
Empat UU lainnya, UU tentang konvensi Rotterdam (Prosedur Persetujuan atas dasar Informasi Awal untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional), UU Tentang Pengesahan Protokol Nagoya (Akses Pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil, dan Seimbang yang timbul dari pemanfaatannya atas konvensi keanekaragaman hayati, UU tentang industri dan pertahanan, dan UU tentang pengesahan traktat pelarangan menyeluruh uji coba nuklir.