Oleh: Anthony Budiawan
Undang-Undang (UU) No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), yang telah diubah dengan UU No 21 Tahun 2023, melanggar konstitusi.
Pertama, Pasal 1 angka 8, angka 9 dan angka 10 UU IKN mengatur dan mendefinisikan, bahwa Ibu Kota Nusantara adalah sebuah daerah, yang mempunyai pemerintahan daerah berbentuk Otorita, dengan kepala pemerintah daerah dinamakan Kepala Otorita:
Angka 8. Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara.
Angka 9. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Angka 10. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Konsep Otorita sebagai Pemerintah Daerah dalam UU IKN ini melanggar konstitusi. Karena, menurut Pasal 18 ayat (1) dan ayat (4) UUD, Daerah di Indonesia hanya bisa berbentuk Provinsi, Kabupaten atau Kota, dengan Kepala Pemerintah Daerah masing-masing dinamakan Gubernur, Bupati dan Walikota:
Komentari tentang post ini