Pada aturan ini, perusahaan asuransi maupun asuransi harus memiliki total ekuitas minimum Rp250 miliar paling lambat 31 Desember 2026.
Manajemen menambahkan, dana hasil PMT-HMETD akan digunakan untuk modal kerja dan memperkuat struktur permodalan VINS, sehingga bisa meningkatkan kemampuan perseroan dalam menanggung risiko yang lebih besar san meningkatkan rasio solvabilitas (RBC).
Mengacu pada analisis soal rencana private placement yang disampaikan VINS, asumsi rata-rata harga penutupan saham perseroan selama 25 hari terakhir sejak 1 Oktober 2025 adalah Rp134 per lembar, sehingga nilai PMT-HMETD sebesar Rp19,57 miliar.















