BANTEN – Program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih menjadi salah satu program strategis pemerintah.
Dipastikan bahwa program ini bukan program “Top-Down” melainkan program yang menitikberatkan “Bottom-Up”.
Program pembentukan 80.000 unit Kopdes/ Kel Merah Putih meski dicetuskan oleh Presiden Prabowo Subianto, namun program ini sejatinya dijalankan dan dikelola oleh masyarakat desa.
Hal itu terlihat dari proses pembentukan pengurus/pengelola koperasi melalui musyawarah desa khusus (musdesus).
Hal ini menjadi bukti bahwa kehadiran program Kopdes/ Kel ini adalah menempatkan masyarakat desa bukan lagi sekadar objek melainkan sebagai subjek utama pelaku ekonomi.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah menjelaskan program Kopdes/ Kel ini dirancang agar masyarakat desa memiliki kepemilikan nyata terhadap ekonomi yang mereka bangun.
“Kalau selama ini masyarakat desa selalu menjadi target pasar, sekarang kita balik. Dengan Kopdes, masyarakat bukan hanya jadi objek, tapi pelaku pasar. Dari mereka, oleh mereka, dan untuk mereka,” kata Wamenkop Farida dalam sambutannya saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Regional di Banten yang dihadiri Kepala Dinas Kabupaten/ Kota dari 10 provinsi, Jum’at (26/9).














