JAKARTA, BERITAMONETER.COM – Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan keseriusannya memperjuangkan Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.
Menurutnya, perubahan aturan ini sangat penting untuk memperkuat ekosistem literasi nasional.
“Ini sebenarnya barang lama, saya sudah menjadikan ini niatan dari awal, cuman waktu di Baleg periode kemarin ndak sempat, karena fokus pada RUU PPRT, RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Pendidikan Kedokteran. Barulah periode 2024-2029 ini karena sudah tidak di Baleg, sekarang di Komisi XIII, ini saya seriusin,” kata Willy sebagaimana dilihat dari Youtube Torpedo Podcast, Jumat (10/10/25)
Ia menjelaskan, salah satu kelemahan mendasar UU 3/2017 adalah adanya dikotomi antara buku diktat sekolah dengan buku umum.
Kondisi ini membuat alokasi subsidi hanya fokus pada buku pelajaran, sementara buku umum kurang mendapatkan perhatian.
“Hal paling fundamental adalah di dalam UU 3/2017 itu mendikotomikan antara buku diktat sekolah sama buku umum, sehingga alokasi subsidi fokus itu hanya pada diktat sekolah. Nah, buku yang umum tidak dapatkan perhatian yang selayaknya. Konteks inilah kemudian bahwa semua buku itu adalah materi pembelajaran, semua buku itu adalah sumber ilmu pengetahuan,” jelas Willy.















