JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan untuk Perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), pada Senin (5/5/2025) di Ruang Sidang MK.
Permohonan ini diajukan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy Roringkon.
Dalam sidang yang beragenda pemeriksaan perbaikan permohonan tersebut, Pemohon menegaskan kembali kedudukannya sebagai warga negara yang kerap mencari keadilan melalui MK.
Juhaidy menjelaskan bahwa keberadaan norma dalam UU Kementerian Negara yang tidak mengatur soal jabatan wakil menteri menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan.
Hal ini menurutnya bertentangan dengan Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang secara tegas melarang rangkap jabatan wakil menteri.
Namun, larangan tersebut tidak diimplementasikan oleh pemerintah maupun pihak-pihak terkait.
“Pertimbangan hukum MK Nomor 80 Tahun 2019 yang telah secara tegas melarang rangkap jabatan wakil menteri tetapi hal ini tidak dilaksanakan oleh Pemerintah dan semua pihak yang berkepentingan. Bahwa ketidakpastian hukum dan ketidakadilan ini terjadi karena tidak diamarkannya larangan rangkap jabatan wakil menteri tetapi hal ini tidak dilaksanakan oleh pemerintah dan seluruh pihak yang berkepentingan,” ujar Juhaidy dalam persidangan.














