SURABAYA – Pakar Hukum Universitas Airlangga Surabaya DR M Syaiful Aris mengapreasiasi program makan gratis dari Presiden Prabowo Subianto yang telah berjalan sejak 6 Januari.
Menurut Syaiful , inisiatif untuk memberikan makan siang gratis kepada masyarakat, terutama siswa, merupakan langkah positif yang sejalan dengan janji kampanye presiden.
Namun ia mengkritisi penggunaan dana pribadi presiden untuk pengadaan progam makan gratis seperti yang terjadi di Kendari Tenggara.
Dalam perspektif hukum, penggunaan dana pribadi dalam program pemerintah kurang tepat.
“Pengeluaran negara seharusnya bersumber dari kas negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (10) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Meskipun tindakan ini tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, hal tersebut tidak mencerminkan prinsip pengelolaan keuangan negara yang tertib dan sesuai aturan,” jelasnya.
Menurutnya, penggunaan dana pribadi dalam pelaksanaan program pemerintah berpotensi melanggar prinsip tata kelola keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU 17 tahun 2003, yang mengharuskan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara efisien, transparan, dan bertanggung jawab.