Belakangan ini jelas Petrus, muncul desakan dari berbagai daerah di seluruh Indonesia, yang ditujukan kepada Pemerintah Cq. Pimpinan Polri agar menindak tegas oknum-oknum ormas yang dalam aktivitas sosial dan keagamannya mengatasnamakan agama serta melakukan tindakan radikal dan intoleran terhadap sesama umat berbeda agama dan sesama warga bangsanya yang berbeda budaya. “Kedatangan FAI-uK dalam dialog dengan Pimpinan Polri, sebagai wujud kesadaran dan tanggung jawab bersama sebagai warga bangsa untuk mempertahankan Pancasila, UUD 1945 dan NKRI terkait dengan aktivitas ormas radikal dan intoleran yang semakin terbuka dan nyaris mengancam eksistensi Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara, Kebhinekaan dan NKRI,” tegasnya.
Dihadapan Boy Rafli Amar, FAI-uK menyampaikan 5 pernyataan sikap:
- Mendukung penuh langkah tegas Kepolisian Negara Republik Indonesia, menindak oknum-oknum yang tergabung dalam ormas Front Pembela Islam (FPI) terkait dengan dugaan telah terjadi tindak pidana baik berupa tindak pidana penistaan terhadap Pancasila, Bendera Merah Putih dan Agama maupun tindak pidana fitnah terhadap pimpinan negara dan pimpinan agama di Indonesia yang saat ini dalam penanganan Polri.
- Mendukung langkah Polri yang secara khusus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Rizieq Shihab terkait dengan Laporan Polsi dari masyarakat ( Ibu Sukmawati Soekarnoputri, PMKRI dll.) sehubungan dengan kasus dugaan penistaan Pancasila/Lambang Negara, Bendera Negara dan penistaan Agama, maupun kasus dugaan Fitnah terhadap Keluarga Besar Proklamator Ir. Soekarno sebagaimana saat ini proses hukumnya sedang berlangsung.
- Dalam kaitan dengan dukungan di atas, FAI-uK, menyatakan siap menjadi mitra Kepolisian RI danakan selalu memberikan kontribusi positif, yaitu berpartisipasi aktif sebagai wujud peran serta masyarakat dalam penegakan hukum berupa memberikan informasi, mengawasi dan memantau aktivitas kelompok ormas yang mengatasnamakan agama di tengah masyarakat, namun sering mengancam eksistensi kelompok masyarakat yang berbeda agama, berbeda budaya dan adat istiadat dengan AFPI, yang jika dibiarkan, maka akan menimbulkan konflik horizontal yang berkepanjangan.
- Mendesak pemerintah (Jaksa Agung, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri) untuk segera menegluarkan Surat Keputusan Bersama memberi peringatan keras kepada FPI dan Ormas intoleran dan radikal lainnya yang selama ini dalam aktivitas sosial dan keagamannya sering menggunakan cara-cara radikal, memaksakan kehendak, intoleran dan perilaku anarkis lainnya yang sangat meresahkan dan mengancam eksistensi Pancasila, Kebhinekaan dan NKRI.
- Mendesak Presiden Jokowi untuk pada saatnya nanti membubarkan FPI sebagai Ormas yang dalam aktivitas sosial dan keagamaan sering melakukan tindakan-tindakan yang radikal dan intoleran sehingga menimbulkan sikap permusuhan di tengah masyarakat yang sangat tidak menguntungkan persatuan, kebhinekaan dan niai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila dan UUD 1945.
Desakan pembubaran FPI dan Ormas keagaamaan lainnya, oleh karena FPI dalam aktivitas sosial dan keagamaannya, sering tampil beda. Bahkan ormas ini sering memperlihatkan perilaku yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku dan tidak sejalan lagi dengan peraturan perundang-undangan negara sebagai hukum positif. “Kondisi anomali seperti ini sebagai buah dari sikap pemerintahan SBY yang meskipun telah memimpin negeri ini selama 10 tahun, akan tetapi membiarkan dan mentolerir perilaku FPI yang radikal dan intoleran,” imbuhnya.