JAKARTA– Kalangan DPR mendukung rencana Presiden Joko Widodo memberikan amnesti (pengampunan) terhadap pemberontak lokal di Aceh, Dini Minimi.
Apalagi pemberian amnesti itu dinilai lebih banyak manfaatnya daripada mudharatnya (keburukannya).
“Amnesti ini memang lebih politis, tapi dengan kondisi saat ini langkah Presiden Jokowi itu akan lebih efektif daripada harus menunggu proses hukum dan memang belum ada verifikasi tindak pidana umum yang dilakukan,” kata anggota Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy dalam diskusi “Amnesti untuk Din Miinimi” bersama anggota Komisi I DPR RI dari FPPP Syaifullah Tamliha, pengamat politik Kusnanto Anggoro dan pengamat hukum Andri W Kusuma di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (13/1/2016).
Karena itu, kata mantan Ketua Komisi III DPR mendorong agar Presiden Jokowi segera mengeluarkan Keppres.
“Amnesti itu kewenangan Presiden, hanya perlu mendapat pertimbangan DPR RI,” tegasnya.
Menurut Tjatur dengan amnesti itu justru tidak ada yang tersakiti.
Karena amnesti memang berdasarkan asas keadilan, manfaat, efektif dan efisien.