TANGERANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan, siap memberikan sanksi tegas kepada 683 calon anggota legislatif tingkat DPRD kota dan Provinsi yang melanggar tata tertib pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat terlarang.
“Catatan kami sampai hari ini, bersama Satpol PP sudah menertibkan 1.050 APK yang dipasang di tempat terlarang seperti di pohon, tiang listrik, dan jalanan protokol,” terang Komisioner Bawaslu Tangsel, Bidang Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Slamet Santosa di Tangsel, Sabtu (5/1/2019).
Dia mengatakan, sanksi tegas bagi Caleg pemasang APK di tempat terlarang itu, berupa pembatalan rekomendasi menjadi legislatif setelah proses pencoblosan selesai.
“Sangat tegas, berupa pembatalan rekomendasi menjadi legislatif, jika dia terpilih setelah proses pemilu,” katanya.
Selamet melanjutkan, 1.050 APK yang ditertibkan itu, paling banyak dipasang di pohon dengan cara dipaku dan di tempel di tiang listrik.
Dari pengalamannya, pemasangan APK liar itu dilakukan oleh tim sukses calon.