JAKARTA – 9 produsen nakal minyak goreng telah dilaporkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri atas dugaan pidana perlindungan konsumen dan perdagangan.
Kepala Satgas Pangan Mabes Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf menuturkan laporan polisi terhadap 9 produsen nakal itu dibuat dalam model A.
“Sampai dengan siang hari ini, ada sembilan laporan polisi. Makanya kita akan lakukan penindakan dan buat laporan polisi model A, untuk dipengaruhi proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kepala Satgas Pangan Mabes Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf di pabrik Batuceper, Kota Tangerang, Rabu (12/3/2025).
Lebih detil, Helfi menerangkan dari 9 laporan tersebut, 6 produsen diantaranya merupakan produsen yang tidak terdaftar Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
“Enam yang tidak teraftar di Simirah,” kata dia.
Helfi mengaku saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti dan saksi guna mengungkap secara terang benderang adanya dugaan pelanggaran dalam takaran MinyaKita.
“Sedang proses berjalan, kita sedang mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi,“ jelas dia.
Pewarta: Raja Tama















