JAKARTA – Pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) menjadi salah satu langkah progresif dalam reformasi hukum di Indonesia.
Konsep ini membawa perubahan paradigma dalam sistem peradilan dengan menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, daripada sekadar penghukuman.
Praktisi hukum sekaligus Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Affandi Affan, SH, MH, CTA mengatakan bahwa restorative justice adalah kunci untuk menjawab tantangan keadilan hukum di Indonesia.
“Pendekatan ini menciptakan keseimbangan yang diperlukan antara hak korban, tanggung jawab pelaku, dan kebutuhan masyarakat. Dengan restorative justice, kita tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga membangun kembali harmoni sosial yang rusak akibat tindak pidana,” ujar Affandi.
Penerapan restorative justice di Indonesia memiliki dasar hukum yang kokoh, tercermin dalam beberapa peraturan penting berikut:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 184 ayat (1) KUHP mengatur bahwa hakim dapat mempertimbangkan penyelesaian konflik melalui perdamaian antara pelaku dan korban, khususnya untuk tindak pidana ringan.
Komentari tentang post ini