ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional Hukum

Akibat Menutup Jalan Tambang, MA Vonis PT TBR Dan PT BMU Bayar Rp314 Miliar ke PT PAM Mineral Tbk

Carol Aji Reporter : Carol Aji
25 Mei 2025, 10 : 16 PM
3.1k 95
0
Kuasa Hukum PT PAM Mineral Tbk, Damianus H. Renjaan

Kuasa Hukum PT PAM Mineral Tbk, Damianus H. Renjaan

3.2k
SHARES
6.4k
VIEWS
ADVERTISEMENT

JAKARTA – Sengketa antara PT Pam Mineral, Tbk (Penggugat) melawan PT Transon Bumindo Resources (PT TBR) dan PT Bumi Morowali Utama (PT BMU) (para Tergugat) pada akhirnya berkekuatan hukum tetap.

Kepastian ini diperoleh setelah keluar putusan Mahkamah Agung Nomor 6481 K/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024 yang menolak kasasi yang diajukan PT TBR dan PT BMU.

Mahkamah Agung (MA) dengan putusan kasasi tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menghukum PT TBR dan PT BMU membayar Ganti rugi kepada PT PAM Mineral, Tbk sebesar Rp314 Miliar.

BacaJuga :

Pakar Nilai Kejagung Bakal Sulit Usut Laporan Genosida Israel

FPIR: Waspada Penunggang Gelap dalam Agenda Reformasi Budaya Polri

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Kuasa Hukum PT PAM Mineral Tbk, Damianus H. Renjaan menyambut baik putusan kasasi tersebut karena pada faktanya PT TBR dan PT BMU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan menutup jalan milik negara yang digunakan bersama oleh beberapa perusahaan tambang di sekitarnya termasuk PT Pam Mineral, Tbk.

Sebagai akibatnya PT PAM Mineral Tbk telah mengalami kerugian karena tidak dapat melakukan pengangkutan hasil tambang dari lokasi tambangnya.

Damianus menilai bahwa pertimbangan putusan kasasi tersebut telah tepat dan benar dengan menyatakan bahwa jalan tersebut adalah jalan negara dan tidak pernah dibebaskan oleh pihak lainnya sehingga seharusnya tidak boleh dilakukan penutupan sepihak oleh PT TBR dan PT BMU.

Halaman :
123Berikutnya
Tags: Damianus H. RenjaanpengugatPT BMUPT Bumi Morowali UtamaPT Pam MineralPT TBRPT Transon Bumindo ResourcessengketaTBKvonis
Share1297Tweet811SendSharePin292Share227
Berita Sebelumnya

Kain Tradisional Harus Jadi Komoditas Unggulan Identitas Bangsa

Berita Selanjutnya

CBA Desak Kejagung Panggil Kadis LH Asep Kuswanto Tekait Proyek Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah RDF di Rorotan

Berita Terkait

Pakar Nilai Kejagung Bakal Sulit Usut Laporan Genosida Israel
Hukum

Pakar Nilai Kejagung Bakal Sulit Usut Laporan Genosida Israel

18 Feb 2026, 3 : 21 PM
Wacana Penunjukan Langsung Kapolri oleh Presiden Dinilai Tak Demokratis
Hukum

FPIR: Waspada Penunggang Gelap dalam Agenda Reformasi Budaya Polri

16 Feb 2026, 7 : 43 PM
Sekjen KAKI: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Harus Nasehati Gatot Nurmantyo Dkk
Hukum

Sekjen KAKI: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Harus Nasehati Gatot Nurmantyo Dkk

17 Feb 2026, 6 : 43 AM
Hamdan Zoelva Soroti Polemik HPL dan Putusan Serta Merta dalam Seminar Hukum Agraria di PSHA FH Usakti
Hukum

Hamdan Zoelva Soroti Polemik HPL dan Putusan Serta Merta dalam Seminar Hukum Agraria di PSHA FH Usakti

12 Feb 2026, 7 : 09 PM
DPP FP-NTT Keberatan Atas Pemberitaan Tanpa Konfirmasi
Hukum

DPP FP-NTT Keberatan Atas Pemberitaan Tanpa Konfirmasi, Tegaskan Komitmen Berantas TPPO

11 Feb 2026, 2 : 16 PM
Sidang JR UU Pers, Iwakum Sebut Perlindungan Hukum Wartawan di Tanah Air Masih Lemah
Hukum

Iwakum: Hari Pers Jadi Momentum Menjaga Kebebasan Pers yang Dilindungi Konstitusi

10 Feb 2026, 12 : 09 AM
Berita Selanjutnya
Unhook Sky Khadafi

CBA Desak Kejagung Panggil Kadis LH Asep Kuswanto Tekait Proyek Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah RDF di Rorotan

Prabowo: Tiongkok Bukan Sekadar Mitra Dagang, Tapi Saudara Strategis

Prabowo: Tiongkok Bukan Sekadar Mitra Dagang, Tapi Saudara Strategis

Puan: Mitigasi Jangan Sampai Terjadi Lagi!

Puan Minta Ormas yang Lakukan Aksi Premanisme Dibubarkan

Berita Populer

  • PSN Tambak Udang Harus Jadi Peluang Nyata Bagi SDM Lokal Sumba Timur

    PSN Tambak Udang Harus Jadi Peluang Nyata Bagi SDM Lokal Sumba Timur

    3250 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • Awal Puasa Dimulai Pada Kamis 19 Februari 2026

    3246 shares
    Share 1298 Tweet 812
  • Hamdan Zoelva Soroti Polemik HPL dan Putusan Serta Merta dalam Seminar Hukum Agraria di PSHA FH Usakti

    3247 shares
    Share 1299 Tweet 812
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3525 shares
    Share 1410 Tweet 881
  • 3 Jam Diskusi Panas di Bekasi: Komitmen Nyata Lawan Narkoba, Bullying, Pendidikan

    3243 shares
    Share 1297 Tweet 811

Opini

Laba Bersih FKS Food (AISA) Tumbuh 28,29% Jadi Rp89,12 Miliar pada 2025

18 Feb 2026, 10 : 36 PM
Semester I-2020, ARGO Catatkan Rugi Bersih Senilai USD2,25 Juta

Argo Pantes Raih Kontrak Sewa Lahan dari Global Yimi Cargo Rp220,69 Miliar

18 Feb 2026, 10 : 09 PM
Kembangkan Ekosistem 5G, WIFI (Surge) Resmi Bermitra dengan Qualcomm

SURGE dan Bina Karya Berkolaborasi Bangun Infrastruktur ICT di Ibu Kota Nusantara (IKN)

18 Feb 2026, 9 : 50 PM
Provident Investasi Bersama Tarik Pinjaman US$75 Juta dari UOB Singapura

Buat Bayar Utang, Provident Investasi (PALM) Siap Rilis Obligasi Rp939,026 Miliar

18 Feb 2026, 9 : 38 PM
Soraya Berjaya Indonesia Patok Harga IPO Rp125, Siap Raih Dana Rp30 Miliar

Soraya Berjaya Indonesia (SPRE) dan RedDoorz Jalin Kolaborasi Strategis

18 Feb 2026, 9 : 26 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.