Monalisa mengatakan, periode ketersediaan dana mulai 1 April 2024 hingga 30 April 2025. Protelindo, Iforte, SUPR, BIT, dan VTS bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap pelaksanaan seluruh kewajiban berdasar perjanjian fasilitas.
Perjanjian fasilitas ini tunduk pada hukum negara Republik Indonesia.
“Protelindo setuju memberi jaminan perusahaan untuk menjamin pelaksanaan kewajiban Iforte, SUPR, BIT, dan VTS terkait perjanjian pinjaman ini” ujarnya.
Transaksi ini, lanjut Monalisa, untuk membiayai kebutuhan korporasi umum (general corporate purpose) para peminjam, termasuk namun tidak terbatas pada kebutuhan modal kerja.
Struktur perjanjian fasilitas di atas akan memungkinkan para peminjam memperoleh pembiayaan dengan syarat dan kondisi lebih baik.
Monalisa menegaskan, transaksi tersebut merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud pada POJK 17 karena nilainya melebihi ekuitas Perseroan per 31 Desember 2023.
Selain itu, transaksi tersebut juga merupakan transaksi afiliasi.
Namun demikian, transaksi pinjaamn tersebut bukanlah transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam ketentuaan POJK 42.