Pembangunan transportasi perkeretaapian sebesar 209,6 Triliun Rupiah untuk pembangunan stasiun, KA Subway, KRL, jalur KA, dan pengadaan kereta listrik. Serta, Pembangunan transportasi darat sebesar 4,07 Triliun Rupiah untuk pembangunan terminal dan pembangunan halte, Bus Rapid Transit (BRT), Intelligent Transportation System (ITS), kelengkapan jalan, bus air dan pelabuhan penyeberangan.
Sesjen Djoko mengatakan, penghitungan yang dilakukan Kemenhub adalah hitungan sementara dan masih menunggu hasil studi kelayanan dan rencana umum tata ruang (RUTR) IKN.
“Jadi ini hitungan berdasarkan pengalaman kami selama mengerjakan pembangunan infrastruktur transportasi. Nanti pastinya akan ada perubahan-perubahan,” jelas Sesjen Djoko.
Sementara Komisi V DPR RI meminta kepada Kementerian Perhubungan dan kementerian terkait untuk melakukan pembangunan infrastruktur dan transportasi dilakukan setelah diterapkan Undang-Undang tentang ibu kota negara yang baru dan meminta pembangunan tersebut memperhatikan kearifan lokal dan daerah penyangganya. Turut Hadir dalam rapat tersebut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.