JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, mengatakan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara sejalan dengan harapan masyarakat.
Vonis ini terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Martin menilai keputusan ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan hukum, terutama dalam kasus korupsi berskala besar yang berdampak luas.
“Ini sesuai harapan masyarakat. Dengan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun, sudah sepatutnya hukuman yang dijatuhkan memberikan efek jera dan menegaskan bahwa korupsi tidak bisa ditoleransi,” kata Martin dalam keterangannya, (13/2/2025).
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hanya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara.
Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman menjadi 20 tahun penjara.
Menurut Martin, vonis yang lebih berat ini menunjukkan bahwa hukum tetap berpihak pada keadilan.