JAKARTA – Para pelaku usaha baik Perusahaan maupun perorangan yang menuntut keadilan atas perkara hutang -piutang melalui jalur Pengadilan Niaga semakin tinggi.
Perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan kepailitan dalam beberapa waktu terakhir-pun terus meningkat.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang kompetensinya mengadili meliputi wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumsel dan Kalimantan Barat yang meupakan pusat ekonomi nasional, menjadi penerima PKPU dan kepailitan tertinggi di Indonesia.
Dalam waktu 40 (empat puluh hari) saja, di awal tahun 2025 ini, per tanggal 7 Februari 2025 sudah ada 48 (empat puluh delapan) perkara baik permohonan PKPU dan permohonan Kepailitan yang diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Hal ini sebagaimana dikutip pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Niaga PNi Jakarta Pusat yang diakses Beritamoneter.com pada hari Jum;at, (7/2-2025).
Pada perkara PKPU dan Kepailitan di awal tahun 2025 ini, juga melibatkan perusahaan besar dan menyita perhatian publik.
Berikut 3 beberapa perkara PKPU dan Kepailitan di awal Tahun 2025 yang melibatkan perusahaan besar dan menyita perhatian masyarakat:














