Untuk landasan hukum penerbitan recovery bonds ini, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
“Ini ada perubahan peraturan, karena ada keterbatasan BI yang hanya boleh membeli surat utang dari pasar sekunder,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga sedang mengkaji opsi lainnya untuk menjaga daya beli karyawan di sektor formal dengan memberikan bantuan sosial (bansos) melalui BP Jamsostek.
“Kita akan besarkan dana operasional BP Jamsostek untuk memberikan bansos yang besarnya masing-masing Rp1 juta, plus insentif Rp1 juta selama empat bulan, jadi Rp5 juta per orang,” ujarnya.
Bagi para pekerja non-formal, pemerintah juga telah menyiapkan kartu prakerja yang dapat bermanfaat untuk meningkatkan kualitas maupun skill para pekerja.
Sebelumnya, Sekjen BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bagas Adhadirgha mengatakan banyak pengusaha yang mengeluhkan omzet maupun perputaran bisnisnya stagnan bahkan menurun.
Hal itu terjadi di hampir semua sektor usaha, baik ritel, pariwisata, manufaktur, jasa, infrastruktur, pertambangan dan lain sebagainya. “Penurunan ekonomi ini mulai dirasakan oleh para pengusaha, khususnya anggota Hipmi yang mayoritas masih berskala menengah,” katanya di Jakarta, Rabu, (18/3/2020).