JAKARTA-Pemerintah terus berusaha membuat kebijakan mendorong pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) menjadi lebih profesional berdaya saing, mandiri, dan terlindungi.
Hal ini ditandai dengan peresmian Perseroan Perseorangan bagi pelaku UMK, yang mengalami kesulitan mendapatkan akses pembiayaan dan fasilitas dari perbankan.
“Pemerintah berusaha untuk membuat kebijakan yang mendorong pelaku UMK menjadi lebih profesional berdaya saing,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo R Muzhar, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/10/2021).
Menurut Cahyo, badan hukum baru ini, telah diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memenuhi kriteria UMK termasuk Perseroan Perorangan.
Selain itu,
pemerintah juga telah menerbitkan peraturan pelaksana atas Undang-Undang (
UU) Cipta Kerja terkait Perseroan Perorangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran, Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Scroll untuk lanjutkan membaca.