JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menetapkan tambahan modal bank berupa Countercyclical Buffer (CCB) sebesar 0% (nol persen). Besaran CCB tersebut sama dengan yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/22/PBI/2015 tentang Kewajiban Pembentukan Countercyclical Buffer tanggal 23 Desember 2015.
Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Tirta Segara seperti dikutip dalam laman www.bi.go.id.
Tujuan dari instrumen CCB ini adalah untuk mencegah peningkatan risiko sistemik yang bersumber dari pertumbuhan kredit yang berlebihan (excessive credit growth) sekaligus untuk menyerap kerugian yang dihadapi perbankan melalui pembentukan tambahan modal sebagai penyangga (buffer).
Berdasarkan PBI tersebut, Bank Indonesia melakukan evaluasi besaran dan waktu pemberlakuan CCB paling kurang 1 (satu) kali dalam enam bulan. “Evaluasi besaran CCB dilakukan dengan menggunakan indikator utama dan indikator pelengkap serta professional judgement berdasarkan data triwulan I 2016,” tambahnya.