JAKARTA- Delapan bank menandatangani Mini Master Repo Agreement (MRA) transaksi repo antar bank sehingga mempermudah pelaksanaan transaksi antar bank di pasar uang rupiah.
Implementasi Mini MRA dimaksudkan untuk mendukung pendalaman pasar uang rupiah dengan cara mendorong penggunaan kontrak standar dalam transaksi repo antar bank, sehingga mempermudah dan meminimalkan potensi risiko pelaksanaan transaksi repo antar bank.
“Dengan kemudahan bertransaksi diharapkan pasar repo antar bank akan lebih berkembang, mendorong terciptanya pasar uang antar bank yang lebih dalam dan resilience terhadap gejolak, sekaligus memberikan fleksibilitas yang lebih tinggi bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas,” jelas Gubernur BI, Agus D.W. Martowardojo di Gedung BI, Jakarta, Rabu (18/12).
Delapan bank yang terdiri atas Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Central Asia, Bank Panin, Bukopin, Bank DKI, dan Bank Jabar Banten.
Dia berharap agar kesepakatan penggunaan kontrak perjanjian standar yang disepakati oleh 8 bank akan diikuti oleh perbankan secara luas sehingga market line repo antar bank dapat segera terbentuk.
Pembentukan market line diharapkan akan lebih mudah dan lebih homogen karena evaluasi counterparty akan lebih didasarkan pada kualitas surat berharga yang digunakan dalam transaksi dibandingkan dengan faktor-faktor lainnya.















