Salah satu permasalahan dalam pengembangan pasar repo adalah belum digunakannya MRA secara luas karena belum bisa mewakili kepentingan semua bank.
Sebagian besar transaksi repo antar bank masih menggunakan perjanjian bilateral mengingat Global MRA Indonesia Annex yang mencakup transaksi repo secara luas masih dalam proses penyusunan.
“Dengan adanya kesepakatan mini MRA hari ini, pasar uang menjadi lebih dalam, karena paling tidak ada kesepakatan mencapai Rp2,3 triliun,” katanya.
Sementara itu, Direktur Departeman Komunikasi BI, Peter Jacobs mengatakan Mini MRA mengatur kewajiban Top Up untuk meminimalkan risiko pasar, apabila Harga Pasar Surat Berharga mengalami penurunan melebihi risiko yang dapat diterima oleh pelaku.
Disamping itu, dapat melakukan Early Termination untuk meminimalkan risiko counterparty dengan melindungi para pihak agar tidak menderita kerugian secara total, apabila salah satu pihak berpotensi default.
“Untuk kemudahan administrasi transaksi, Mini MRA hanya ditandatangani sekali, selanjutnya setiap transaksi repo hanya berdasarkan Konfirmasi Transaksi Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Berharga yang merupakan lampiran dari Mini MRA,” pungkasnya.















