JAKARTA-Upaya menekan kebocoran anggaran negara tampaknya belum membuahkan hasil. Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 12.947 kasus yang berpotensi merugikan negara senilai Rp 9,72 triliun.
Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan kasus tersebut berasal dari 709 objek pemeriksaan, yang terdiri dari atas 154 objek pemeriksaan kinerja, 450 objek PDTT (Pemeriksaan dengan tujuan tertentu), (PDTT), dan 105 objek pemeriksaan keuangan.
Dari temuan kasus yang berpotensi merugikan negara tersebut, sebanyak 3.990 kasus senilai Rp 5,83 triliun merupakan temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan. “Rekomendasi BPK terhadap kasus-kasus ini, antara lain penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan,” jelasnya.
Sedang sebanyak 4.815 kasus merupakan kelemahan dari Sistem Pengendali Intern (SPI), sebanyak 1.901 kasus penyimpangan administrasi, dan sebanyak 2.241 kasus senilai Rp 3,88 triliun merupakan temuan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan. “Rekomendasi BPK atas kasus tersebut agar dilakukan perbaikan SPI dan atau tindakan administratif dan atau korektif,” ujarnya.
Komentari tentang post ini