JAKARTA – PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) dan anak perusahaan PT Smart Telecom (Smartel) dengan kepemilikan 99% saham menandatangani perjanjian kredit sindikasi senilai maksimum Rp10 triliun dengan beberapa bank dan lembaga pembiayaan lokal pada 14 November 2024.
James Wewengkang, Sekretaris Perusahaan FREN dalam keterangannya, dikutip Senin (18/11/2024) mengemukakan, sindikasi perbankan dan lembaga pembiayaan yang dipimpin oleh PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), yang bertindak sebagai Original Mandated Lead Arranger and Bookrunner).
Sedangkan anggota sindikasi, terdiri atas PT Bank Digital BCA, PT Bank Permata Tbk (BNLI), PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), dan PT Indonesia Infrastructure Finance. Bank BCA bertindak sebagai agen fasilitas dan agen jaminan.
Menurut James, fasilitas pinjaman ini berjangka waktu tujuh tahun dengan tingkat bunga 3 month JIBOR + margin tertentu.
“Dana pinjaman ini akan digunakan untuk pembiayaan kembali (refinancing) pinjaman Perseroan dan Smartel kepada Bank Sindikasi (Fasilitas Kredit Eksisting), pembiayaan untuk lelang spektrum pita frekuensi, dan/atau belanja modal Perseroan dan/atau Smartel,” tulis James dalam keterangan tertulisnya.
Komentari tentang post ini