Bahkan kata Reza Patria, daerah otonomi baru (DOB) dibatalkan karena kesulitan keuangan tersebut. Menurutnya, tenaga honorer itu baik-baik dan selama mereka bekerja, berarti dibutuhkan. “Mereka pun masih digaji antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. Karena itu sebaiknya diangkat dulu sebagai status PNS, soal gaji bisa bertahap. Bahwa yang dibutuhkan mereka adalah status. Lalu, apakah Revisi UU ASN ini politis atau tidak, wartawan sendiri yang bisa menilai,” pungkasnya.
Waluyo menjelaskan jika pengangkatan PNS itu perlu menimbang kekuatan pemerintah. Dimana tingkat daya saing negara ini masih di 41, indeks korupsinya di peringkat 36, efek pemerintah di peringkat 46, dan untuk bisnis di urutan ke 91 negara-negara di dunia. “Jadi, birokrasi harus diperbaiki melalui revisi UU ASN ini,” jelasnya.
Untuk K2 honorer yang diangkat sebelum tahun 2005, dan K1 yang diangkat sampai tahun 2014. “Mereka sebagai tenaga pengajar dan kesehatan yang baik dan mengabdi di masyarakat cukup lama, maka sebaiknya diangkat,” katanya. ***