Tentu alasan ini sangat bermanfaat untuk merayu anggota DPR supaya tidak ngambek terus.
Sebuah alasan bisa diibaratkan bagai sebuah permen rasa minta untuk melegakan rasa marah DPR.
Dan ternyata alasan tersebut sudah dipunyai pihak Kemenag.
Alasan yang akan diutarakan sudah bisa ditebak khalayak umum, yaitu alasan penundaan haji ini atas perintah Presiden Jokowi, pandemi COVID-19 dan juga tidak lupa meminta maaf kepada DPR sebagai sebuah pernyataan basa basi.
Kemudian daripada itu, yang lebih penting bagi masyarakat, bukan persoalan mengejar alasan penundaan ibadah haji seperti yang diinginkan para anggota dewan tersebut.
Masyarakat ingin tahu, setelah pemerintah menunda ibadah haji tahun 2020, uang haji itu mau diapakan atau mau kelola seperti apa oleh pemerintah Jokowi.
Hal seperti inilah yang harus dikejar masyarakat kepada Kemenag. Oleh karena sampai sekarang, pemerintah selalu membisu tentang tata kelola dana haji tersebut.
Apalagi ditambah dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak pernah mau serius menjelaskan dana haji itu dipakai buat apa saja.