Dengan demikian susunan anggota Dewan Komisaris sejak ditutupnya RUPST adalah Ng Kee Choe sebagai Komisaris Utama, Prof. Dr. J.B. Kristiadi Pudjosukanto sebagai Wakil Komisaris Utama (Independen), Gan Chee Yen sebagai Komisaris, Manggi Taruna Habir sebagai Komisaris (Independen), Ernest Wong Yuen Weng sebagai Komisaris, Laoh Andriaan sebagai Komisaris (Independen)* dan Made Sukada sebagai Komisaris (Independen)*
RUPST juga menyetujui pengangkatan kembali Direksi sehingga susunan Direksi sejak ditutupnya RUPST adalah Henry Ho (Direktur Utama), Muliadi Rahardja (Direktur), Vera Eve Lim (Direktur), Herry Hykmanto (Direktur), Kanchan Keshav Nijasure (Direktur), Fransiska Oei Lan Siem (Direktur/Independen), Pradip Chhadva (Direktur), Michellina Laksmi Triwardhany (Direktur), Satinder Pal Singh Ahluwalia (Direktur) dan Khoe Minhari Handikusuma (Direktur).
Sedangkan susunan Dewan Pengawas Syariah sejak ditutupnya RUPST adalah Prof. Dr. HM Din Syamsuddin (Ketua), Drs. H. Karnaen A. Perwataatmadja, MPA, FIIS (Anggota) dan Hasanudin M.Ag. (Anggota).