JAKARTA-Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Benny K Harman memperkirakan kasus hukum PT Asuransi Jiwasraya akan lepas di pengadilan.
Pasalnya, tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada para tersangka tidak jelas.
“Kalau saya membaca laporan yang disampaikan Kejaksan, saya punya kecurigaan, kasus ini nanti lepas di pengadilan. Kecurigaan saya itu, lebih jauh lagi, memang diskenariokan begitu. Ini kecurigaan saya, mudah-mudahan salah,” ujar Benny beberapa waktu lalu.
Benny lalu menyampaikan landasan dasar kecurigaan sampai pada kesimpulan kasus ini akan lolos di pengadilan.
Salah satunya, ketidakjelasan tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.
Karenanya, dia meminta Jampidsus menjelaskan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada mereka ini.
“Apa sebetulnya tindak pidana korupsinya. Tetapi, tiba-tiba melompat, penetapan tersangka dsb,” terangnya.
Padahal tegas Benny, tidak semua kerugian negara dianggap kasus korupsi. Namun kerugian itu bisa juga karena perdata.
“Betul ada perbuatan melawan hukum, betul ada kerugian, tetapi ini bukan tindak pidana korupsi. Maka selesailah kasus ini,” imbuhnya.
Komentari tentang post ini