JAKARTA-Pemerintah tetap berharap pengusaha kecil, alias UMKM tak kena pajak penghasilan (PPh).
Oleh karena itu sebaiknya fokus pada pengusaha besar.
“Yang miliaran itu yang dikejar silahkan saja. Yang dijaga yang kecil-kecil saja,” kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarif Hasan di Jakarta,18/10/12.
Menurut Syarif, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan peraturan mengenai pajak penghasilan (PPh) untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
“Belum final. Sedikit lagi. Perhitungannya 1% sementara itu,” ujarnya.
Bahkan Syarif mengharapkan agar usaha mikro tidak dikenakan pajak sama sekali.
“Saya sih maunya yang mikro itu yang paling tinggi Rp 100-200 juta per tahun sudah tidak usah dipajakin lagi,” jelasnya.
Terkait pengesahan UU Koperasi, Syarif mengatakan dalam UU tersebut hanya mengizinkan 4 jenis koperasi.
“Di UU itu hanya akan ada 4 jenis koperasi, koperasi produsen, simpan pinjam, jasa, dan konsumen. Kalau ada koperasi yang menjalankan investasi tandanya itu bukan domainnya,” tambahnya.