Oleh Karena itu, Komite IV DPD RI mengharapkan kepada BPKP untuk mendorong Pemerintah untuk mempercepat terbitnya petunjuk teknis tentang pengelolaan keuangan untuk penanganan Covid-19 yang di dalamnya termasuk pengaturan pengawasannya.
Komite IV DPD RI bahkan akan mendorong kepada Pemerintah agar jenis dana jaring pengaman sosial pada masa pandemi Covid-19 cukup satu saja, termasuk Kementerian teknis yang bertanggungjawab mengelolanya hanya satu pintu, yang bertugas menyalurkan bantuan dari pusat hingga ke desa, guna memudahkan pengawasan anggarannya dan menghindari duplikasi penerima dana jaring pengamanan sosial tersebut.
Hal ini diusulkan karena Anggota Komite IV DPD RI menemukan hampir di seluruh daerah terjadi gesekan sosial karena tumpang tindihnya beraneka macam bantuan sosial ini.
Terkait dengan itu pula, Komite IV DPD RI bersama dengan BPKP akan melakukan sinergi dalam pengawasan untuk implementasi dana jaring pengaman sosial yang disalurkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai dampak pandemi Covid-19, khususnya pengawasan pengelolaan dana desa terkait dengan ketepatan sasaran realokasi dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).