JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait 4 pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.
Setelah intervensi Presiden Prabowo, Pemerintah akhirnya memutuskan 4 pulau yang status administratifnya sempat menimbulkan polemik itu kini kembali menjadi milik Aceh.
Menurut Khozin, keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait 4 Pulau telah tepat karena berlandaskan pada aspek histori dan kemasyarakatan.
“Keputusan Presiden cukup tepat, menunjukkan keputusan yang berdasar pada sejarah dan memerhatikan aspek sosiologis masyarakat,” kata M Khozin, Rabu (17/6/2025).
Adapun empat pulau yang menjadi sengketa itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Penetapan 4 pulau itu sebagai milik Aceh berdasarkan dokumen administrasi yang dimiliki Pemerintah.
Dalam pengambilan keputusan, Presiden Prabowo mengajak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk berdikusi dan mencapai kesepakatan.
Keputusan Presiden Prabowo ini sekaligus menganulir pengalihan status empat pulau tersebut yang sebelumnya termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.














