Kepmendagri itu terbit pada 25 April 2025 dan menjadi polemik serta menuai kritik dari masyarakat.
Khozin pun berharap keputusan Presiden Prabowo bisa membuat situasi menjadi kondusif kembali dan mengakhiri polemik antar dua provinsi yang saling bertetangga itu.
“Harapannya situasi kembali tenang, karena secara faktual empat pulau itu selama ini memang dikelola oleh Provinsi NAD (Aceh),” tutur Legislator dari Dapil Jawa Timur IV tersebut.
Lebih lanjut, Khozin menekankan agar masalah serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Menurut Anggota Dewan yang akrab disapa Gus Khozin ini, pembakuan nama rupabumi yang menjadi pemicu polemik itu seharusnya tidak dijadikan satu-satunya dasar dalam penetapan wilayah suatu daerah.
“Karena ada faktor lainnya yang tak kalah substansial yakni soal sejarah dan tradisi. Ini yang alpa dalam Kepmendagri No 300.2.2-2138 Tahun 2025,” jelas Gus Khozin.
Gus Khozin juga berharap agar polemik empat pulau antara Aceh dan Sumut dapat menjadi pelajaran bagi Kemendagri dalam pembaruan kebijakan penetapan wilayah dan penamaan rupabumi.
Menurut Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan administrasi pemerintahan dan otonomi daerah itu, kasus ini menunjukkan bahwa pendekatan teknis administratif saja tidak cukup.














