JAKARTA-Komisi VI DPR RI yang menangani bidang investasi, industri dan persaingan usaha mengharapkan Mahkamah Agung (MA) memberikan perlindungan hukum terhadap investasi yang ada di Indonesia.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi VI DPR, Teguh Juwarno melalui pesan singkat, menanggapi putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh MA terhadap perijinan pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang.
“Sangat disayangkan keputusan PK tersebut, parlemen mengharapakan MA memberikan perlindungan terhadap investasi yang ada, apalagi investasi ini dilakukan oleh BUMN yang notabene milik negara, mengingat investasi yang telah mencapai 95 persen,” kata Teguh.
Pada tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), permohonan penggugat yang diwakilkan Joko Priyanto dan WALHI ditolak majelis hakim pada 16 April 2015.
Lalu, ditingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) pun majelis hakim menolak.
Berlanjut ke tingkat MA yang mengabulkan PK dengan amar putusan kabul PK., batal putusan judex facti., adili kembali : kabul gugatan., batal objek sengketa.
Teguh mengatakan, keputusan MA tersebut memberikan sinyal yang negatif terhadap kepastian usaha dan iklim investasi di tanah air.
Komentari tentang post ini