JAKARTA-Kalangan DPR meminta Presiden Jokowi lebih bijak dalam mengajukan Rancangan Undang-Undang. Karena sejumlah RUU yang diajukan ke DPR terkesan ada sejumlah kepentingan. Sehingga tiba-tiba saja diajukan. “Bahkan beberapa RUU yang diajukan ke DPR RI bersifat mendadak. Seperti revisi UU KPK, Pilkada, RUU Tax Amnesty dan lain-lain,” kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dalam dialektika demokrasi “Presdien Jokowi Minta DPR Tidak Banyak Produksi UU’ bersama pengamat politik tata negara dari Universitas Al-Azhar Jakarta, Rachmat Bagdja di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (31/3/2016).
Apalagi, kata Fadli, pembuatan UU itu sendiri tidak saja oleh DPR RI, melainkan juga tergantung pemerintah. Pada 2016, terungkap dari 46 RUU Prolegnas usulan pemerintah sebanyak 13 RUU, 25 DPR RI dan 2 DPD RI. Pembahasan UU tersebut tidak semudah membalik telapak tangan. “UU Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) misalnya itu sejak 2004 dan baru disahkan pada 2015, KUHP sejak tahun 1960 sampai 2016 ini malam belum beres. Itu akibat terjadi perbedaan pendapat dan kepentingan masyarakat, juga harus sejalan dengan perkembangan zaman,” ujarnya.