Setelah hampir tiga jam penanganan, pihak rumah sakit menyatakan kondisi Alif tidak masuk kategori darurat sehingga tidak bisa dirawat inap menggunakan BPJS Kesehatan.
Keluarga yang kesulitan biaya akhirnya membawa pulang Alif, yang kemudian meninggal pada Ahad dini hari pukul 04.30 WIB.
Mafirion mengkritik keras sistem yang mengandalkan tafsir administratif untuk menentukan status gawat darurat, tanpa memperhatikan kondisi medis riil pasien.
“Kita bicara soal nyawa. Jika tafsir administratif bisa mengalahkan penderitaan pasien miskin, maka sistem ini gagal total. Di mana negara saat hak atas kesehatan diabaikan?” ujarnya.
Ia menekankan perlunya pendekatan yuridis dan etis oleh lembaga yang memiliki otoritas moral seperti Komnas HAM.
“Kematian Alif bukan peristiwa biasa. Ini simbol kegagalan sistemik dalam ruang publik yang seharusnya menyelamatkan,” katanya.
Mafirion menuntut Komnas HAM tidak hanya bersikap reaktif, tetapi juga proaktif—melakukan investigasi lapangan, meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit, serta memberikan rekomendasi konkret untuk mencegah kejadian serupa.
“Komnas HAM jangan hanya berhenti pada siaran belasungkawa. Saatnya mereka menunjukkan taring, bukan sekadar catatan. Kita butuh pengungkapan fakta dan dorongan perubahan nyata,” pungkasnya.














