JAKARTA-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa saham PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) berpotensi untuk dihapus (delisting) dari Papan Pengembangan, karena sanksi suspensi RIMO di seluruh pasar sudah melampaui selama dua tahun.
Berdasarkan Pengumuman BEI yang dikutip Kamis (17/2), Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila saham yang akibat suspensi di pasar regular dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka masa suspensi saham perseroan di seluruh pasar telah mencapai 24 bulan pada 11 Februari 2022,” demikian disebutkan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Vera Florida dalam Pengumuman Bursa mengenai Potensi Delisting Perusahaan Tercatat tertanggal 16 Februari 2022.
Potensi delisting tersebut mengacu pada Ketentuan III.3.1.2 yang diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.