Ia menambahkan, Pemprov Jatim telah membuat Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Jatim Tahun 2012 s/d 2032. Perda itu merupakan bentuk pengembangan dan pengawasan kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil. Selain itu Pemprov juga aktif bekerjasama dengan Pemkot Surabaya untuk rehabilitsi Mangrove. “Perda yang kami buat merupakan pioner nasional, dan sudah diimplementasikan. Karenanya daerah-daerah lain bisa melihat bahkan meniru Perda yang sudah kami buat,” katanya.
Selain itu, Pakde Karwo juga menjelaskan potensi garam di Jatim, dalam skala nasional Jatim menyuplai kebutuhan garam nasional sebesar 70%. Namun permasalahan garam secara nasional adalah masih adanya kebijakan impor garam oleh pemerintah, serta rendahnya mutu dan harga garam rakyat.
Dalam rangka melindungi hasil produksi petani garam Pemprov Jatim mengeluarkan Pergub No. 78 tahun 2011 tentang pengendalian garam import dan pemberdayaan usaha garam rakyat. Pemprov juga bekerjama dengan Polda Jatim untuk menindak pelaku yang dapat merusak harga garam. “Pemerintah Pusat melalui KKP harus turun tangan untuk menyelesaikan pergaraman nasional,” pungkasnya.