JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura Serfasius Serbaya Manek mengkritik keras langkah Menteri BUMN Erick Thohir mendatangi KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membahas penerapan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN (UU BUMN).
Serfasius khawatir pertemuan Erick Thohir, KPK dan Kejagung merupakan kompromi penerapan Pasal 9G UU BUMN bahwa direksi, komisaris dan pengawas BUMN bukan lagi penyelenggara negara sehingga tidak bisa ditindak jika diduga melakukan tindak pidana korupsi.
“Saya mengkritik KPK dan Kejagung yang seakan berkompromi dengan Menteri BUMN terkait penerapan Pasal 9G Undang-undang Nomor 1 tahun 2025 yang mana norma itu berbunyi bahwa direksi dan komisaris bukan lagi penyelenggara negara. Ini sebuah kekeliruan di dalam penerapan hukum dalam perspektif hukum publik,” ujar Serfasius kepada wartawan, Senin (5/5/2025).
Serfasius yang juga merupakan mahasiswa S3 Ilmu Hukum UPH, mengingatkan KPK dan Kejagung bahwa sejumlah Undang-undang di luar UU BUMN, masih mengatur kewenangan KPK untuk menindak pegawai BUMN yang diduga terlibat korupsi.
Dia mencontohkan UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Lalu, UU Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 2 huruf g tentang Keuangan negara; UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bebas KKN; dan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.















