Selama bekerja, Intan diisolasi sepenuhnya dari dunia luar.
Ponselnya disita oleh majikan, membuatnya tidak dapat berkomunikasi dengan keluarga dan melaporkan penyiksaan yang dialaminya setiap hari.
Kasus ini baru terungkap setelah Intan berhasil meminjam ponsel tetangga untuk menghubungi keluarganya.
Saat keluarga tiba di lokasi, mereka sempat dihalangi untuk masuk ke dalam rumah.
Setelah berhasil memaksa masuk, keluarga menemukan Intan dalam kondisi mengenaskan di dalam kamar dengan tubuh penuh luka lebam dan kondisi psikis yang terguncang hebat.
Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Elizabeth Kota Batam untuk penanganan medis intensif.
“Tragedi yang menimpa Intan adalah cerminan nyata dari lemahnya perlindungan negara terhadap Pekerja Rumah Tangga. Mereka adalah kelompok rentan yang seringkali tidak memiliki posisi tawar dan menjadi korban eksploitasi dan kekerasan di balik pintu-pintu rumah yang tertutup,” lanjut Sere Aba.
Sere juga menambahkan agar Kepolisian dapat melakukan penanganan kasus ini dengan serius, ada begitu banyak peraturan yang dapat menjerat pelaku, yaitu Kitab Undang-undan Hukum Pidana tentang penganiayaan dan juga Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, karena kasus ini locusnya dalam rumah tangga.












