Kasus ini kembali menjadi pengingat mendesak bagi pemerintah dan legislatif untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah puluhan tahun tertunda.
Atas dasar itu, Forum Perempuan Diaspora NTT menyatakan sikap dan tuntutan:
- Aparat Penegak Hukum: Mendesak Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional, serta menjerat pelaku dengan pasal berlapis yang memberikan efek jera.
- Keadilan Maksimal: Pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan kejinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemulihan Korban: Menuntut negara, melalui lembaga terkait, untuk menjamin seluruh biaya pengobatan serta memberikan pendampingan psikologis dan hukum secara penuh bagi Intan hingga pulih total.
- Perlindungan PRT: Mendorong pengesahan RUU PPRT sebagai payung hukum yang kuat untuk mencegah kasus serupa terulang di masa depan.
FPD NTT akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Sebagaimana ditegaskan oleh keluarga, “Satu-satunya yang bisa menyembuhkan luka Intan adalah keadilan.”
“Keadilan untuk Intan adalah harga mati,” pungkasnya.












