JAKARTA-Pemerintah Indonesia tetap menginginkan PT Freeport Indonesia melakukan divestasi 51% saham dan membangun fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter) di Indonesia dalam kurun waktu lima tahun. Dua poin selain divestasi saham dan pembangunan smelter yakni perpanjangan kontrak dan stabilitas investasi. “Divestasi 51 persen dan smelter itu harga mati,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Diakui Luhut, hingga kini perundingan terus berjalan setidaknya dua poin itu akan menjadi kesepakatan oleh pemerintah dan PTFI (PT Freeport Indonesia). “Ini kan masih jalan (perundingan), enggak mungkin enggak disepakati,” ucapnya.
Menurut Luhut, pemerintah tidak akan tunduk kepada pihak manapun, termasuk Freeport, terkait pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Kendati demikian, pemerintah tetap menghormati kontrak yang sudah ada, yakni Kontrak Karya (KK) yang berakhir 2021.
Lebih jauh kata Luhut menjelaskan tambang milik perusahaan AS itu di Papua akan menjadi milik Indonesia begitu kontrak selesai. Hal tersebut sebagaimana terjadi dalam alih kelola Blok Mahakam, Kalimantan Timur, di mana pengelolaannya dikembalikan kepada pemerintah setelah kontrak berakhir.