“Sangat diperlukan legal opinion dari ahli hukum untuk memberikan penjelasan terkait hukum kontrak, misalnya kontrak lumpsum, harga satuan, dan desain and build. Penandatanganan kontrak jasa konstruksi yang kompleks dilakukan setelah memperoleh pendapat ahli kontrak konstruksi.” tutur Menteri Basuki.
Pembangunan yang berkualitas juga ditentukan oleh akuntabilitas, tata kelola produk hukum yang baik serta efektifitas aturan yang menjadi payung hukum.
Dalam menjalankan tugas mengelola infrastruktur, Kementerian PUPR telah dipayungi berbagai peraturan perundangan seperti Undang-undang Jalan, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Sumber Daya Air, Bangunan Gedung, Rumah Susun, Jasa Konstruksi, Arsitek dan UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dukungan ahli hukum juga diperlukan dalam mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang transparan dan fair. Dalam hal ini dibutuhkan perencanaan dan proses yang baik untuk memperoleh hasil yang terbaik.
Menurut Menteri Basuki, kesalahan berulang dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) diantaranya adanya multitafsir terhadap peraturan PBJ, perbedaan standar dokumen, dan kegamangan Kelompok Kerja dalam penerapan aturan dalam proses PBJ.