Berdasarkan Undang-Undang Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 19 tahun 2019 Pasal 5 ditegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan pada: a. kepastian hukum; b. keterbukaan; c. akuntabilitas; d. kepentingan umum; e. proporsionalitas; dan f. penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Karena itulah, GMNI mendatangi KPK agar menjalankan semua proses pemberantasan korupsi sesuai dengan asas-asas yang telah ditetapkan oleh UU termasuk.
“Kami juga menindaklanjuti laporan pada tanggal 09 Agustus 2024 tentang dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) oleh keluarga Joko Widodo beserta kroninya,” tegasnya.
Dia menegaskan mantan Presiden RI yang ke-7 yang dilaporkan ke KPK pada tiga tahun lalu telah disebutkan oleh Lembaga Internasional Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) sebagai salah satu mantan Presiden terkorup dunia.
OCCRP menyebutkan bahwa Joko Widodo secara signifikan melemahkan KPK.
Selain itu, OCCRP juga menyebutkan bahwa Jokowi telah merusak lembaga pemilihan umum dan peradilan Indonesia untuk menguntungkan ambisi politik putranya bernama Gibran Rakabuming Raka.
“Perilaku kekuasaan semacam ini patut diduga kuat telah melakukan Praktik Korupsi dan Kolusi yang patut menjadi perhatian serius KPK agar pimpinan KPK baru dapat mengembalikan citra dan wibawa KPK kembali, dan lepas dari stigma bayang-bayang kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo,” ujar aktifis GMNI Jakarta Raya, Nanda Ismail.













