Dalam tuntuntannya ke KPK, GMNI menyatakan bahwa:
- Menyayangkan pernyatan KPK yang tidak secara tegas menyatakan akan mengusut dugaan korupsi Joko Widodo maupun keluarganya beserta kroninya terkait dengan ramainya respon publik terhadap rilis OCCRP, KPK menyebut hanya menunggu laporan dari masyarakat terkait dengan hal itu. Padahal rilis OCCRP itu dengan tegas mensiratkan banyaknya warga negara Indonesia dan dunia yang memberi perhatian atas seluk beluk dan asal-usul kekayaan Joko Widodo dan keluarganya yang sangat fantastis.
- KPK yang bersikap pasif terhadap kasus dugaan Korupsi Joko Widodo telah menguatkan asumsi yang kuat bahwa KPK bekerja bukan untuk kepentingan menyelamatkan uang negara tetapi demi kepentingan menyelamatkan penguasa, mantan penguasa dan bahkan oligarki dilingkaran kekuasaan.
- Belum adanya laporan Masyarakat seperti yang diungkapkan KPK adalah tidak benar, sebab kawan kami aktivis Nurani ’98 telah pernah melaporkan dugaan KKN dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan keluarga Joko Widodo ke KPK pada tanggal 10 Januari 2022 dan laporan dugaan gratifikasi dan/atau suap berupa penggunaan jet pribadi mewah oleh putranya yang bernama Kaesang.
Selain itu ada juga laporan dari TPDI pada tanggal 23 Oktober 2024, bahkan GMNI Jakarta Selatan sudah pernah melaporkan Keluarga Jokowi besera Kroninya pada 09 Agustus 2024 terkait dugaan tindakan KKN.













