Setiap penundaan berarti pelanggaran terhadap prinsip dasar keadilan sosial sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
Dengan meningkatnya sorotan publik, dukungan akademisi, dan praktisi hukum serta perhatian anggota DPR RI lintas fraksi, para eks-karyawan PT Kertas Lecesberharap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto segera menuntaskan persoalan ini, bukan semata demi pelunasan hak, tetapi demi pemulihan kepercayaan rakyat terhadap negara hukum dan keadilan sosial.














