JAKARTA-Perusahaan yang tidak membayarTunjangan Hari Raya (THR) minimal tujuh hari sebelum hari raya, dimungkinkan dapat sanksi pidana lima tahun.Karena itu, perusahaan dimintauntuk tidak bermain-main dengan tidak memberikan THR kepada para pekerjanya. “Sebaiknya segera dilaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan di Dinas-dinas Tenaga Kerja. Pengusaha bisa dikenakan sanksi hukum karena melanggar Undang-undang 13 tahun 2003,” kata Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (MPO KSBSI), Rekson Silabanseperti yang dikutip dari laman infopublik.org di Jakarta,Rabu (16/7).
Dia dengan tegas meminta perusahaan untuk tidak bermain-main dengan tidak memberikan THR kepada para pekerjanya. “Jika dilaporkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker, perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana,” terangnya.
Rekson mengimbau kepada para buruh untuk melaporkan jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya membayarkan THR. “KSBSI, siap melakukan mediasi antara pekerja dengan perusahaan,” ujarnya.