Selanjutnya bagaimana menempatkan koperasi yang tertutup dan terbuka, bahwa selama ini koperasi banyak yang masuk secara teknis dan murni ke wilayah perbankan.
Jadi tidak lagi menjadikan anggotanya sebagai pemilik tetap menjadikannya sebagai nasabah, sehingga menyebabkan tidak ada hubungan apapun dengan koperasi kecuali hubungan simpan pinjam.
“Jadi tidak peduli lagi, apakah koperasi itu sehat atau tidak. Lalu, mau koperasi itu besar atau tidak. Karena hubunganya, sekedar peminjam dan pemberi pinjaman,” paparnya.
Oleh sebab itu, kata Parta-sapaan akrabnya, Baleg DPR harus lebih tegas, untuk koperasi-koperasi yang sudah masuk seperti Perbankan, maka jangan dikategorikan lagi sebagai koperasi, karena sudah keluar dari prinsip-prinsip koperasi, atau bisa juga kembalikan lagi seperti semula. Maka buat saja persereon terbatas yang menjadi milik koperasi,” terangnya.
Legislator dari Pulau Dewata itu menceritakan pengalamannya ketika mendatangi usaha koperasi di sebuah negara. Koperasinya berkembang pesat dan memiliki anggota yang sangat besar, bahkan koperasi itu diizinkan memiliki sebuah bank yang dikelola secara profesional.