“Sungguh aneh, Indonesia memiliki pasal 33 dalam UUD 1945, dimana disebutkan perekonomian disusun atas usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Lalu, kita punya sila kelima Pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, bahkan punya Menteri Koperasi. Namun koperasinya banyak yang rapuh, tidak berkembang dan ekonominya dikuasai oligarki,” tuturnya.
Sementara itu luar negeri sana, seperti Swiss, Malaysa, Philipina dan lain-lainnya tidak punya Menteri Koperasi , namun hebatnya pondasi ekonominnya kuat karena koperasinnya kuat.
“Karena itulah penyusunan perubahan atas UU no 25 nomer th 1992 itu progresif, apalagi karena UU nya sudah jadul mencapai 33 tahun,” imbuhnya.
Oleh karena itu, sambung Parta, dalam penyusunan RUU Perkoperasian yang baru ini harus memberikan titik terang dalam menuju demokrasi ekonomi dalam rangka menuju negara kesejahteraan.
“Jadi tanpa demokrasi ekonomi, maka sulit untuk membentuk koperasi yang kuat dengan karakter, dari oleh dan untuk anggota sebagaimana amanat dari para pendiri Bangsa,” pungkasnya.